Rabu, 22 Oktober 2008

Mengkritisi LSP Telematika……………….


SERTIFIKAT LSP TELEMATIKA
Proses penerbitan sertifikat LSP Telematika dimulai dengan permohonan penerbitan sertifikat oleh peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan kompeten pada unit-unit/cluster bidang telematika. Permohonan-permohonan tersebut kemudian dibuatkan summarynya dan dikirimkan ke LSP untuk di validasi. Segera setelah lolos proses validasi, LSP Telematika akan segera memulai proses pencetakan sertifikat. Sertifikat yang telah selesai dicetak segera dikirim ke Tempat Uji Kompetensi untuk di bagikan kepada peserta uji kompetensi yang berhak. Peserta yang menerima sertifikat diharuskan menandatangani sertifikat dan tanda terima sertifikat, selanjutnya setelah proses pengarsipan oleh pihak tempat uji kompetensi, tanda terima sertifikat dikirimkan kembali ke LSP Telematika sebagai bukti
pemeliharaan sertifikasi
Setiap pemegang sertifikasi LSP-Telematika diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya.
Pemegang sertifikat memelihara kompetensinya dengan cara :
@ Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau

@ Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau

@ Melakukan kegiatan ilmiah atau membuat karya tulis dan penerbitan dibidang yang relevan dengan sertifikasinya.

Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP-Telematika baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya, fotokopi sertifikat pelatihan/seminar, maupun kopi karya tulis atau penerbitan.

RESERTIFIKASI
Pemegang sertifikat yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, dapat mengajukan sertifikasi ulang (resertifikasi) kepada TUK dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi ulang. TUK yang dimaksud, kemudian melaporkan dan mengirimkan berkas kepada LSP-T melalui email.
LSP Telematika akan melakukan cek apakah pemohon sertifikasi telah cukup memelihara kepemilikan sertifikasinya atau tidak. Selanjutnya, LSP-T memverifikasi apakah pemohon harus mengikuti uji ulang sertifikasi karena kompetensinya tidak terpelihara atau ada perubahan unit-unit tertentu dalam cluster yang diajukan ataupun ada perubahan pada versi unit kompetensi yang diajukan untuk sertifikasi ulang. Jika demikian, TUK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon.

Jika LSP-T menyatakan pemohon tidak perlu uji ulang maka LSP-T memberikan surat tugas kepada asesor untuk mengases pemohon dengan menggunakan metoda RCC (Recognized Current Competition - Pengakuan Kompetensi Terkini) setelah mendapat persetujuan dari pemohon.
Jika diperlukan uji ulang, asesor akan melakukan uji ulang terhadap pemohon sebagaimana ketentuan uji kompetensi yang berlaku.
Jadi kesimpulannya bahwa seseorang yang memiliki sertifikat dari LSP harus selalu memelihara sertifikat tersebut dengan cara selalu mengikuti semua materi study yang pelajari oleh pemilik sertifikat tersebut.

Dalam hal ini memang ada sedikit kejanggalan yang terjadi karena sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika dapat diperoleh secara mudah hanya dengan cara mendaftarkan dan membayarkan sejumlah uang maka secara otomatis anda akan memiliki sertifikat tersebut.